Halaman

TATIB PESERTA DIDIK

A. YANG DIWAJIBKAN
  1. Siswa sudah hadir di sekolah 10 menit sebelum jam pelajaran /kegiatan sekolah dimulai.
  2. Setelah bel tanda masuk dibunyikan siswa  dengan tertib masuk ruangan, duduk dibangku masing- masing.
  3. Siswa yang terlambat hadir dilarang  masuk kelas, kecuali membawa keterangan dari orang tua atau mendapat surat rekomendasi dari Guru Piket atau Kepala Sekolah.
  4. Pelajaran jam pertama dikelas diawali dengan Tri Sandya bagi siswa Hindu, siswa yang  bukan Hindu berdoa sesuai dengan keyakinan masing-masing.
  5. Setelah lima menit  bel tanda masuk guru pengajar tidak hadir, Ketua /Pengurus kelas harus menanyakan kepada guru Piket.
  6. Waktu Jam istirahat siswa harus ada diluar kelas, kecuali siswa yang sakit.
  7. Jika guru berhalangan hadir, siswa tetap berada di dalam ruangan belajar dengan tenang, atau sesuai dengan tugas yang diberikan, oleh guru yang bersangkutan /guru piket, kemudian  siswa dibolehkan pulang bila pelajaran/ kegiatan sekolah sudah selesai.
  8. Siswa wajib, mencatat, melaksanakan daftar pelajaran yang diganti setiap waktu yang telah disepakati.
  9. Siswa yang tidak hadir, harus ada keterangan dari, orang tua /wali kalau tldak dianggap alpa (lalai).
  10. Siswa yang minta ijin lebih dari 3 hari, disamping ada surat keterangan, dari orang tua/wali harus mendapat surat rekomendasi dari Kepala Sekolah.
  11. Siswa yang sakit dalam waktu lama, setiap tujuh hari sekali orangtua/Wali harus melapor lagi, bahwa anaknya masih sakit, dan harus mendapatkan surat keterangan dokter
  12. Tiap kelas harus mempunyai pengurus kelas yang terdiri dari : Ketua Kelas, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pembantu, yang bertugas sesuai dengan bidangnnya masing-masing pada hari-hari  sekolah.
  13. Siswa wajib,memberi salam hormat kepada kepsek, Guru, Tamu yang masuk ruangan atau bila bertemu di halaman sekolah.
  14. Para siswa harus  mengenakan seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  15. Siswa sudah hadir di sekolah 10 menit sebelum jam pelajaran /kegiatan sekolah dimulai.
  16. Senin – Selasa : Baju putih dengan atribut lengkap tanda 0S1S, Nama dan Lokasi Sekolah, Celana / Rok biru tua.
  17. Rabu – Kamis :Baju Batik, bawahnya biru tua.
  18. Jumat - Sabtu : Pakaian Pramuka.
  19. Ukuran Celana +- 12 cm diatas lutut dan rok selutut / +- 10 cm dibawah lutut.
  20. Kaos kaki warna putih polos (standar), Jika terdapat merek yang berwama,selain putih diperbolehkan asal tidak menyolok.
  21. Sepatu warna hitam polos(standar), alas sepatu ,berwarna putih diperbolehkan asal tidak menyolok.
  22. Pada waktu Upacara Bendera harus memakai topi yang berisi identitas sekolah.
  23. Pada pelajaran Olah Raga harus mengenakan pakaian Olah  Raga yang berisi identitas sekolah.
  24. Siswa diwajibkan membawa Tas ke Sekolah untuk menyimpan alat-alat pelajarannya.
  25. Siswa putra : rambut dicukur pendek serasi, tidak menutupi alis, telinga, kerah baju pada bagian belakang serta tidak di cat.
  26. Siswa putri : yang berambut panjang (sudah menyentuh pundak) dan yang berambut pendek (sudah menyentuh bahu)/harus dijalin dua dengan pita merah, yang rambutnya dicukur pendek seperti rambut putra cukup ditata rapi agar tidak menutupi wajah dan telinga.
  27. Siswa harus mengikuti Upacara Bendera Rutin setiap hari Senin dan Hari Nasional.
  28. Setiap siswa SMP Negeri 1 Mempawah Hulu adalah anggota OSIS setiap anggota wajib melaksanakan program kerja OSIS dengan bersungguh-sungguh.
  29. Siswa wajib menjaga kebersihan kelas dan lingkungan serta membuang sampah pada tempatnya.


B. LARANGAN-LARANGAN
  1. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan, pelajaran selama waktu pelajaran berlangsung kecuali seijin guru yang bersangkutan/guru piket/ Kepala Sekolah.
  2. Dilarang bersolek berlebihan seperti : perhiasan, lipstik, kuteks, kuku panjang, rambut di cat.
  3. Dilarang mengadakan kegiatan yang sifatnya mengganggu jalannya pelajaran seperti berkelahi membuat keributan di kelas/ lingkungan sekolah.
  4. Dilarang menerima tamu pada jam pelajaran sedang berlangsung kecuali seijin guru yang sedang mengajar/ guru piket/ Kepala Sekolah.
  5. Dilarang membuat corat-coret dalam bentuk gambar, tulisan-tulisan, baik di sekolah maupun dilingkungan  sekolah.
  6. Dilarang membawa benda yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan sekolah, seperti : pisau, taji, keris dan sejenisnya, rokok/merokok, minum-minuman yang beralkohol, membawa membaca/ mengedarkan bacaan gambar, sketsa, VCD yang berbau pornografi serta dilarang membawa / mengkonsumsi/ mengedarkan Narkoba.
  7. Dilarang mentato diri, mengenakan pakaian sekolah ditempat-tempat tertentu : Bar, Swalayan, Mal,  pertemuan-pertemuan yang tidak ada hubungannya dengan Pendidikan/sekolah.
  8. Dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah
  9. Dilarang berbicara kotor, menggunjing, menghina, atau menyapa dengan sapaan tidak sopan.
  10. Dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya.
  11. Dilarang menjadi perkumpulan anak-anak terlarang.
  12. Dilarang mengaktifkan HP pada saat pelajaran  berlangsung.

C. SANGSI-SANGSI PELANGGARAN TATA TERTIB

No.
Bentuk Pelanggaran
Bobot
1.
SIKAP PERILAKU :

1.1
Tidak membawa buku pelajaran sesuai dengan jadwal
2
1.2
Menganggu ketenangan proses belajar mengajar 
4
1.3
Kurang rasa setia kawan (mengucilkan teman, memusuhi, tidak menyapa dll)
2
1.4
Bertindak tidak senonoh kepada teman
5
1.5
Mencoret dinding, meja, kursi, dan pagar serta lingkungan sekolah
6
1.6
Membuang sampah tidak pada tempatnya, tidak ikut menjaga kebersihan kelas dan sekolah
2,2
1.7
Mengancam dan mengintimidasi
10
1.8
Membawa/ merokok di sekolah
10
1.9
Bertindak tidak sopan pada Kepsek, Guru, TU dan Karyawan Sekolah 
20
1.10
Merusak sarana dan prasarana sekolah (ringan-berat) 
5-20
1.11
Mencuri (mengambil milik orang lain)
30
1.12
Berjudi dengan taruhan uang
30
1.13
Membawa senjata tajam, senjata api
30
1.14
Memalsu tanda tangan orang tua, guru, Kepala Sekolah, dll
30
1.15
Berkelahi di lingkungan sekolah sampai memar/luka
30
1.16
Terlibat tawuran antar sekolah, berperilaku jorok atau asusila
40,40
1.17
Terlibat tindakan kriminal sampai ada penyidikan
40
2.
KERAJINAN :
2.1
Datang terlambat kurang dari 10 menit, lebih dari 10 menit
2,3
2.2
Datang terlambat 10 menit, lebih dari 10 menit dengan surat ijin orang tua
1,2
2.3
Tidak mengikuti pelajaran tanpa ijin (tanpa pemberitahuan/ alpa)
4
2.4
Tidak mengerjakan tugas PR
2
2.5
Tidak mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler (3-5) kali dalam 2  bulan
5
2.6
Meninggalkan kelas tanpa ijin (bolos)
6
2.7
Tidak mengikuti upacara bendera, aksi bersih
5,5

3.
KERAPIAN :
3.1
Tidak memasukkan baju, tidak memakai kaos kaki, tidak memakai ikat pinggang
2,2,2
3.2
Seragam tidak lengkap (tidak memakai OSIS, Lokasi, Nama) tidak memakai sepatu hitam
6,6
3.3
Siswa putri berambut panjang di bawah bahu tidak dijalin dua, tanpa pita merah  
4,2
3.4
Siswa putra berambut gondrong, bertindik, memakai giwang
6,6,6
3.5
Bertato, rambut di cat
10,10
3.6
Bersolek berlebihan, pakaian ketat (siswa putri)
10,10


D. BENTUK PELANGGARAN DAN SANGSI SERTA TINDAK LANJUTNYA

No
Bentuk Pelanggaran
Sangsi
Bobot
1
Pelanggaran Ringan
Pendekatan / Panggilan langsung pada siswa
1-10
2
Pelanggaran Sedang
1. Peringatan langsung dan juga tertulis pada siswa
2. Panggilan pada orang tua siswa
11-30
3
Pelanggaran Berat
1. Dikembalikan kepada orang tua dalam waktu tertentu (skorsing 3 hari)
2. Dikembalikan kepada orang tua dalam waktu tertentu (skorsing 1 minggu)
3. Dikembalikan kepada orang tua untuk selamanya
31-50


51-80

81-100