A. YANG DIWAJIBKAN
- Siswa sudah hadir di sekolah 10 menit sebelum jam pelajaran /kegiatan sekolah dimulai.
- Setelah bel tanda masuk dibunyikan siswa dengan tertib masuk ruangan, duduk dibangku masing- masing.
- Siswa yang terlambat hadir dilarang masuk kelas, kecuali membawa keterangan dari orang tua atau mendapat surat rekomendasi dari Guru Piket atau Kepala Sekolah.
- Pelajaran jam pertama dikelas diawali dengan Tri Sandya bagi siswa Hindu, siswa yang bukan Hindu berdoa sesuai dengan keyakinan masing-masing.
- Setelah lima menit bel tanda masuk guru pengajar tidak hadir, Ketua /Pengurus kelas harus menanyakan kepada guru Piket.
- Waktu Jam istirahat siswa harus ada diluar kelas, kecuali siswa yang sakit.
- Jika guru berhalangan hadir, siswa tetap berada di dalam ruangan belajar dengan tenang, atau sesuai dengan tugas yang diberikan, oleh guru yang bersangkutan /guru piket, kemudian siswa dibolehkan pulang bila pelajaran/ kegiatan sekolah sudah selesai.
- Siswa wajib, mencatat, melaksanakan daftar pelajaran yang diganti setiap waktu yang telah disepakati.
- Siswa yang tidak hadir, harus ada keterangan dari, orang tua /wali kalau tldak dianggap alpa (lalai).
- Siswa yang minta ijin lebih dari 3 hari, disamping ada surat keterangan, dari orang tua/wali harus mendapat surat rekomendasi dari Kepala Sekolah.
- Siswa yang sakit dalam waktu lama, setiap tujuh hari sekali orangtua/Wali harus melapor lagi, bahwa anaknya masih sakit, dan harus mendapatkan surat keterangan dokter
- Tiap kelas harus mempunyai pengurus kelas yang terdiri dari : Ketua Kelas, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pembantu, yang bertugas sesuai dengan bidangnnya masing-masing pada hari-hari sekolah.
- Siswa wajib,memberi salam hormat kepada kepsek, Guru, Tamu yang masuk ruangan atau bila bertemu di halaman sekolah.
- Para siswa harus mengenakan seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Siswa sudah hadir di sekolah 10 menit sebelum jam pelajaran /kegiatan sekolah dimulai.
- Senin – Selasa : Baju putih dengan atribut lengkap tanda 0S1S, Nama dan Lokasi Sekolah, Celana / Rok biru tua.
- Rabu – Kamis :Baju Batik, bawahnya biru tua.
- Jumat - Sabtu : Pakaian Pramuka.
- Ukuran Celana +- 12 cm diatas lutut dan rok selutut / +- 10 cm dibawah lutut.
- Kaos kaki warna putih polos (standar), Jika terdapat merek yang berwama,selain putih diperbolehkan asal tidak menyolok.
- Sepatu warna hitam polos(standar), alas sepatu ,berwarna putih diperbolehkan asal tidak menyolok.
- Pada waktu Upacara Bendera harus memakai topi yang berisi identitas sekolah.
- Pada pelajaran Olah Raga harus mengenakan pakaian Olah Raga yang berisi identitas sekolah.
- Siswa diwajibkan membawa Tas ke Sekolah untuk menyimpan alat-alat pelajarannya.
- Siswa putra : rambut dicukur pendek serasi, tidak menutupi alis, telinga, kerah baju pada bagian belakang serta tidak di cat.
- Siswa putri : yang berambut panjang (sudah menyentuh pundak) dan yang berambut pendek (sudah menyentuh bahu)/harus dijalin dua dengan pita merah, yang rambutnya dicukur pendek seperti rambut putra cukup ditata rapi agar tidak menutupi wajah dan telinga.
- Siswa harus mengikuti Upacara Bendera Rutin setiap hari Senin dan Hari Nasional.
- Setiap siswa SMP Negeri 1 Mempawah Hulu adalah anggota OSIS setiap anggota wajib melaksanakan program kerja OSIS dengan bersungguh-sungguh.
- Siswa wajib menjaga kebersihan kelas dan lingkungan serta membuang sampah pada tempatnya.
B. LARANGAN-LARANGAN
- Siswa tidak diperkenankan meninggalkan, pelajaran selama waktu pelajaran berlangsung kecuali seijin guru yang bersangkutan/guru piket/ Kepala Sekolah.
- Dilarang bersolek berlebihan seperti : perhiasan, lipstik, kuteks, kuku panjang, rambut di cat.
- Dilarang mengadakan kegiatan yang sifatnya mengganggu jalannya pelajaran seperti berkelahi membuat keributan di kelas/ lingkungan sekolah.
- Dilarang menerima tamu pada jam pelajaran sedang berlangsung kecuali seijin guru yang sedang mengajar/ guru piket/ Kepala Sekolah.
- Dilarang membuat corat-coret dalam bentuk gambar, tulisan-tulisan, baik di sekolah maupun dilingkungan sekolah.
- Dilarang membawa benda yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan sekolah, seperti : pisau, taji, keris dan sejenisnya, rokok/merokok, minum-minuman yang beralkohol, membawa membaca/ mengedarkan bacaan gambar, sketsa, VCD yang berbau pornografi serta dilarang membawa / mengkonsumsi/ mengedarkan Narkoba.
- Dilarang mentato diri, mengenakan pakaian sekolah ditempat-tempat tertentu : Bar, Swalayan, Mal, pertemuan-pertemuan yang tidak ada hubungannya dengan Pendidikan/sekolah.
- Dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah
- Dilarang berbicara kotor, menggunjing, menghina, atau menyapa dengan sapaan tidak sopan.
- Dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Dilarang menjadi perkumpulan anak-anak terlarang.
- Dilarang mengaktifkan HP pada saat pelajaran berlangsung.
C. SANGSI-SANGSI PELANGGARAN TATA TERTIB
No.
|
Bentuk Pelanggaran
|
Bobot
|
|
1.
|
SIKAP PERILAKU :
|
||
1.1
|
Tidak membawa buku
pelajaran sesuai dengan jadwal
|
2
|
|
1.2
|
Menganggu ketenangan
proses belajar mengajar
|
4
|
|
1.3
|
Kurang rasa setia
kawan (mengucilkan teman, memusuhi, tidak menyapa dll)
|
2
|
|
1.4
|
Bertindak tidak
senonoh kepada teman
|
5
|
|
1.5
|
Mencoret dinding,
meja, kursi, dan pagar serta lingkungan sekolah
|
6
|
|
1.6
|
Membuang sampah
tidak pada tempatnya, tidak ikut menjaga kebersihan kelas dan sekolah
|
2,2
|
|
1.7
|
Mengancam dan
mengintimidasi
|
10
|
|
1.8
|
Membawa/ merokok di
sekolah
|
10
|
|
1.9
|
Bertindak tidak
sopan pada Kepsek, Guru, TU dan Karyawan Sekolah
|
20
|
|
1.10
|
Merusak sarana dan
prasarana sekolah (ringan-berat)
|
5-20
|
|
1.11
|
Mencuri (mengambil
milik orang lain)
|
30
|
|
1.12
|
Berjudi dengan
taruhan uang
|
30
|
|
1.13
|
Membawa senjata
tajam, senjata api
|
30
|
|
1.14
|
Memalsu tanda tangan
orang tua, guru, Kepala Sekolah, dll
|
30
|
|
1.15
|
Berkelahi di
lingkungan sekolah sampai memar/luka
|
30
|
|
1.16
|
Terlibat tawuran
antar sekolah, berperilaku jorok atau asusila
|
40,40
|
|
1.17
|
Terlibat tindakan
kriminal sampai ada penyidikan
|
40
|
|
2.
|
KERAJINAN :
|
||
2.1
|
Datang terlambat
kurang dari 10 menit, lebih dari 10 menit
|
2,3
|
|
2.2
|
Datang terlambat 10
menit, lebih dari 10 menit dengan surat ijin orang tua
|
1,2
|
|
2.3
|
Tidak mengikuti
pelajaran tanpa ijin (tanpa pemberitahuan/ alpa)
|
4
|
|
2.4
|
Tidak mengerjakan
tugas PR
|
2
|
|
2.5
|
Tidak mengikuti
kegiatan Ekstrakurikuler (3-5) kali dalam 2 bulan
|
5
|
|
2.6
|
Meninggalkan kelas
tanpa ijin (bolos)
|
6
|
|
2.7
|
Tidak mengikuti
upacara bendera, aksi bersih
|
5,5
|
|
3.
|
KERAPIAN :
|
||
3.1
|
Tidak memasukkan
baju, tidak memakai kaos kaki, tidak memakai ikat pinggang
|
2,2,2
|
|
3.2
|
Seragam tidak
lengkap (tidak memakai OSIS, Lokasi, Nama) tidak memakai sepatu hitam
|
6,6
|
|
3.3
|
Siswa putri berambut
panjang di bawah bahu tidak dijalin dua, tanpa pita merah
|
4,2
|
|
3.4
|
Siswa putra berambut
gondrong, bertindik, memakai giwang
|
6,6,6
|
|
3.5
|
Bertato, rambut di
cat
|
10,10
|
|
3.6
|
Bersolek berlebihan,
pakaian ketat (siswa putri)
|
10,10
|
No
|
Bentuk Pelanggaran
|
Sangsi
|
Bobot
|
1
|
Pelanggaran Ringan
|
Pendekatan /
Panggilan langsung pada siswa
|
1-10
|
2
|
Pelanggaran Sedang
|
1. Peringatan langsung dan juga tertulis pada
siswa
2. Panggilan pada orang tua siswa
|
11-30
|
3
|
Pelanggaran Berat
|
1. Dikembalikan kepada orang tua dalam waktu
tertentu (skorsing 3 hari)
2. Dikembalikan kepada orang tua dalam waktu
tertentu (skorsing 1 minggu)
3. Dikembalikan kepada orang tua untuk
selamanya
|
31-50
51-80
81-100
|